Rabu, 25 November 2009

Jejak Masa Lalu di Jalan Citarum

Rabu, 13/05/2009 07:28 WIB
Jejak Masa Lalu di Jalan Citarum
Ema Nur Arifah - detikBandung




Bandung
- Terletak di Jalan Citarum No 23, bangunan yang ditempati SMA 20 ini termasuk bangunan cagar budaya yang masuk dalam kategori konservasi golongan A. Sejak dibangun tahun 1930, bangunan yang dibangun di atas lahan seluas 6.205,1 meter persegi ini sudah difungsikan sebagai sekolah.

Menurut Wakasek Humas SMA 20 Agus Hamdan, bangunan dengan ciri khas art deco ini sebelum ditempati SMA 20 digunakan untuk SPG Negeri 2. Namun ketika SPG dihapuskan, maka SMA 20 menempati bangunan tersebut pada tahun 1986.

Agus memaparkan sebenarnya SMA 20 adalah Proyek Perintis Sekolah Pembangunan (PPSP) IKIP Bandung yang sudah berdiri tahun 1970. Namun ketika tahun 1986 keluar peraturan perguruan tinggi tidak diperbolehkan membuat sekolah, PPSP pun dihapuskan lalu diubahlah menjadi SMA 20.

SMA 20 berada di kawasan yang dilindungi karena posisinya tidak jauh dari Gedung Sate. Bangunan aslinya berbentuk letter U dengan jumlah 14 ruangan. Dengan ciri khas bangunan atap yang mirip dengan Gedung Sate. Tembok-tembok kokoh dan langit-langit yang tinggi tetap menjadi ciri khas gaya bangunan Belanda.

Tahun 2000 pihak sekolah mendirikan bangunan baru di tengah-tengah bangunan lama. Sehingga dari luar yang terlihat masih arsitektur bangunan lama. "Kita tidak mengubah bentuk bangunan lama tapi menyesuaikan dengan bangunan lama walaupun dari sisi arsitektur berbeda," ujar Agus.

Dari sisi pemeliharaan, menurut Agus baik bangunan lama maupun bangunan baru tidak jauh berbeda. "Sebagai bangunan cagar budaya kita berupaya untuk melestarikan kalaupun pemeliharaan yang kita lakukan paling perbaikan-perbaikan ringan," tutur Agus.

Meski tidak merasa kesulitan dalam pemeliharaannya, menurut Agus, untuk perawatan bangunan cagar budaya perlu alokasi dana khusus, tidak hanya mengandalkan dana pemeliharaan sekolah.

"Satu sisi dana khusus itu perlu untuk pemeliharaan," tuturnya.

Dengan alasan, bangunan cagar budaya memiliki struktur bangunan yang kemungkinan berbeda dengan struktur bangunan baru, sehingga mungkin saja tidak diketahui oleh pemilik bangunan tersebut.

"Kalau ingin tetap melestarikan bangunan cagar budaya diperlukan pemeliharaan khusus," paparnya.

(ema/ern)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar