27 Ribu Pengguna iPhone Korsel Gugat Apple
Gugatan terkait pelanggaran privasi yang dilakukan iPhone.
VIVAnews - Sekitar 27 ribu pengguna iPhone di Korea Selatan mengajukan gugatan kepada Apple selaku produsen iPhone sebesar 15,8 juta poundsterling (Rp 222,78 milyar). Gugatan ini terkait pelanggaran privasi yang dilakukan iPhone, yang dianggap bisa memberikan informasi lokasi keberadaan penggunanya.
Seperti dikutip dari Daily Mail, pengacara Kim Hyeong-seok mengatakan, tiap orang yang menggugat menuntut ganti rugi sebesar 1 juta won atau 568 poundsterling (Rp 8.008.800). Menurut Kim, gugatan dilakukan untuk melindungi hak privasi.
Adapun menurut laman Yon Hap, kasus ini dipegang oleh firma hukum Miraelaw, yang mewakili 26.691 pengguna iPhone. Saat ini berkas masih dalam proses administrasi dan siap diajukan ke pengadilan, sekitar akhir Agustus.
Namun, seperti diberitakan Daily Mail, juru bicara Apple di Seoul menolak memberikan tanggapan atas gugatan ini. Di Korea Selatan sendiri, ada setidaknya 3 juta pengguna iPhone.
Sebelumnya, Badan Regulasi Telekomunikasi Korea Selatan menjatuhkan denda kepada Apple sebesar 3 juta won atau US$2.855 (sekitar Rp 24.358.860), akibat mengumpulkan data lokasi pengguna iPhone tanpa izin.
Sanksi ini diberikan kepada Apple setelah iPhone diketahui memiliki sebuah file di sistem operasi iOS4, yang dapat merekam lokasi dengan timestamp (penanda jejak digital) hingga jangka waktu setahun. Penanda jejak ini tetap berfungsi walau iPhone dalam keadaan dimatikan atau offline.
Menanggapi sanksi itu, juru bicara Apple di Korea Selatan, Steve Park, telah membantah Apple melakukan pelacakan dan pengumpulan data melalui pengguna iPhone. "Kami tidak pernah, dan tidak akan melakukannya di masa depan," ucap Steve Park, seperti dikutip dari laman Yon Hap, awal Agustus lalu.
Selain Apple, Regulasi Telekomunikasi Korea Selatan juga memperingatkan Google akan karena masih terdapat celah dalam memberikan perlindungan data lokasi penggunanya. Google, juga Apple, kemudian diminta meng-enskripsi data.
Namun, denda tidak dijatuhkan kepada Google. Adapun Google sendiri bersikeras kalau sharing data lokasi melalui Android bukan merupakan sistem yang mereka pasang. (eh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar