Dirugikan Bank, Nasabah Jangan Ragu Lapor ke BI
Herdaru Purnomo - detikFinance
Jakarta - Apakah anda sebagai nasabah pernah dirugikan oleh bank anda sendiri? Misalkan tiba-tiba dana anda di bank berkurang atau merasa tidak pernah menggunakan kartu kredit tetapi tagihan yang terus membengkak. Hal ini tak lagi menjadi masalah, karena ketika anda merasa hak sebagai nasabah dikecewakan oleh bank maka anda dapat melaporkan kasus anda ke Direktorat Mediasi Perbankan Bank Indonesia (BI).
Ketua Tim Mediasi Perbankan Direktorat Mediasi Perbankan BI Sondang Martha Samosir mengatakan sebagai nasabah bank, masyarakat mempunyai 'privilage' penuh untuk mendapatkan hak-haknya. Oleh karena itu, ketika merasa dirugikan oleh bank dan ternyata bank tersebut tidak memberikan penyelesaian maka bank sentral siap memfasilitasi sengketa nasabah.
"Misalnya saja ketika nasabah merasa tidak melakukan transaksi tetapi dana di bank justru berkurang. Maka yang perlu dilakukan adalah melaporkan hal ini kepada bank terlebih dahulu dengan menceritakan kejadian sesuai pernyataan nasabah. Nah dalam 20 hari masa kerja bank tidak menanggapi kemudian diperpanjang sampai 40 hari juga tidak dapat diselesaikan bank, nasabah dapat melaporkannya kepada Bank Indonesia," ujar Sondang kepada detikFinance, Senin (10/1/2011).
Menurutnya, peraturan di bank sentral, sebuah bank harus dapat menyelesaikan sengketa dengan nasabah paling lambat 40 hari kerja. Ketika bank tidak memberikan jawaban ataupun informasi dari bank kepada nasabah tidak dapat membuat puas nasabah maka nasabah bisa banding ke BI.
"Nasabah harus mengetahui hak-haknya, dengan kata lain bank tidak boleh seenaknya. Mediasi perbankan akan menyelesaikan masalah tersebut melalui win-win solution," kata Sondang.
Lebih lanjut Sondang mengatakan, perlu diketahui oleh nasabah bahwa ketika dilaporkan kepada mediasi perbankan maka yang ditekankan di sini yakni bank sentral tidak akan melakukan penggantian kerugian terhadap nasabah. Namun, Sondang mengatakan yang akan dilakukan adalah mencari jalan keluar agar bank dan nasabahnya tidak sama-sama rugi.
"Tetapi apapun sengketanya jumlah dana yang disinyalir rugi hanya sampai Rp 500 juta," jelas Sondang.
Kasus apa saja yang bisa dilaporkan ke BI? Sondang mengatakan, kasus-kasus yang bisa diselesaikan oleh BI yakni terkait kredit, tabungan dan sistem pembayaran seperti kartu kredit maupun kartu debet/ATM.
Sondang mengungkapkan, nasabah yang mengadukan kasusnya ke mediasi BI terkait kartu kredit itu misalnya jumlah tagihan yang tidak sesuai dengan pemakaiannya. Selain itu, lanjut Sondang ada juga nasabah protes karena bunga kartu kredit yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian awal.
"Jadi banyak nasabah yang tidak mengerti mengenai perhitungan bunga kartu kredit, perhitungan transaksi dan perhitungan tagihan makanya nasabah tidak terima. Ada juga nasabah yang merasa tertipu karena di hipnotis ketika melakukan penarikan ATM atau ketika membayar menggunakan kartu kredit," kata Sondang.
Lebih lanjut Sondang mengatakan Direktorat Mediasi Perbankan terdapat di seluruh kantor-kantor perwakilan bank sentral dan Kantor Pusat Bank Indonesia.
Mediasi yang difasilitasi Bank Indonesia ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 10/1/2008 tentang Mediasi Perbankan di mana menjelaskan mengenai penyelesaian sengketa perbankan dengan cara yang sederhana, murah dan cepat untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada bank.
Selain itu, hasil mediasi yang merupakan kesepakatan antara nasabah dan bank dipandang merupakan bentuk penyelesaian permasalahan yang efektif karena kepentingan nasabah maupun reputasi bank dapat dijaga.
(dru/dnl)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar