Rabu, 13 Januari 2010

3 Alasan Hakim untuk Batalkan Tuntutan Prita

Selasa, 08/12/2009 19:14 WIB

3 Alasan Hakim untuk Batalkan Tuntutan Prita
Achmad Rouzni Noor II - detikinet

Prita Mulyasari (detik)

Jakarta - Hakim yang menangani kasus Prita Mulyasari vs RS Omni Internasional sebaiknya mempelajari tiga alasan mengapa tuntutan yang berlandaskan pasal 27 ayat 3 UU
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu harus dibatalkan.

Menurut penjelasan Ketua Pokja UU ITE Masyarakat Telematika Indonesia, Rudi Rusdiah, pasal 27 ayat 3 yang menjadi landasan tuntutan hukum Prita belum
berlaku dan semestinya batal demi hukum.

Sebab, menurutnya, definisi informasi dan dokumen elektronik dalam pasal UU ITE itu butuh penjelasan dan menunggu Peraturan Pelaksana (PP) yang masih
dirancang Depkominfo dan baru selesai tahun depan.

"Namun pengadilan yang menentukan adalah hakim. Jadi, tergantung persepsi hakim melihatnya," ujar Rudi yang juga memimpin Asosiasi Pengusaha Warnet dan
Komunitas Telematika (APWKomitel), kepada detikINET, Selasa (8/12/2009).

Meski demikian, berdasarkan analisa yang dilakukan Rudi bersama APWKomitel, Hakim dan Jaksa Penuntut kasus Prita, bisa mempelajari tiga alasan mengapa
pasal 27 ayat 3 belum bisa dimanfaatkan, dengan penjelasan sebagai berikut:

Ayat yang digunakan untuk landasan tuntutan adalah pasal 27 ayat 3 berbunyi:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Eletronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"

Analisa APWKomitel dari ayat tersebut:

a. Sebetulnya Prita punya hak mengirim email (UUD 1945 pasal 28F), dan bukan tanpa hak mengirim email. Jadi, pasal 27 ayat 3 sudah tidak bisa dipakai.

b. Jika ingin menggunakan pasal 27 ayat 3 maka definisi Informasi dan Dokumen Elektronik harus jelas dan pasti.

c. Namun sayangnya definisi Informasi dan Dokumen Elektronik dengan pasal 5, 6, 7, 8, ini tidak jelas dan belum pasti. Misalnya, pasal 7 berbunyi sebagai
berikut:

"Setiap orang yang menyatakan hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak orang lain berdasarkan adanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
elektronik harus memastikan bahwa Informasi dan/atau Dokumen eletronik yang ada padanya berasal dari Sistim Eletronik yang memenuhi syarat berdasarkan
Peraturan Perundang-undangan"

Artinya, menurut Rudi, karena Peraturan Perundang-undangannya belum ada, maka semua tuntutan berdasarkan pasal 27 ayat 3 terbatas demi hukum. Sebab, peraturan mengenai Sistim Elektronik harus ada jika ingin mentransmisikan informasi dan/atau dokumen elektronik seperti yang disebut pada pasal 27 ayat 3.

Jadi, tegas dia, semestinya hakim dan jaksa membatalkan semua tuntutan berdasarkan pasal 27 ayat 3 karena ada pasal 7 yang belum terpenuhi kejelasan
dan peraturan pelaksanaannya.
( rou / ash )

Seleb yang Dipuja dan Dibenci di Internet

Selasa, 15/12/2009 07:43 WIB

Seleb yang Dipuja dan Dibenci di Internet
Santi Dwi Jayanti - detikinet

Paris Hilton (ist)

Jakarta - Kejadian penting yang menyangkut hidup seorang selebritis tak luput dari perhatian para peselancar di dunia maya. Berbagai komentar dan tanggapan, pun segera membanjiri internet tatkala sebuah peristiwa yang mereka alami menyeruak ke permukaan.

Dan menjadi hal yang menarik mengikuti berbagai opini positif dan negatif yang berseliweran. Baik itu lewat blog maupun situs, terhadap para seleb yang sering muncul di pemberitaan.

Pertanyaannya, siapa saja selebriti yang paling sering mendapat komentar positif di internet? Dan siapa yang paling banyak dibenci warga dunia maya?

Perusahaan marketing asal Amerika Serikat, Zeta Interactive, telah memonitor lebih dari jutaan blog dan situs untuk menjawab pertanyaan ini. Mereka menyusun daftar selebritis paling dipuja dan paling dicemooh di tahun 2009.

Dalam salah satu daftar, sang legenda pop Michael Jackson (MJ) lagi-lagi merajai internet. Ia duduk di posisi pertama dalam urutan selebriti "Best Buzz" alias yang paling sering menuai komentar positif.

Kisah hidup MJ yang kontroversial ternyata ditumbangkan dengan poin-poin positif dan pencapaiannya yang luar biasa dalam dunia hiburan, sehingga menarik simpati para pengguna internet.

Oprah Winfrey membuntuti MJ di posisi ke-2. Kemudian ada juga artis cantik pemeran Tomb Raider, Angelina Jolie, di urutan ke-6 yang juga sering dielu-elukan di internet.

Sedangkan dalam daftar "Worst Buzz" atau selebriti yang frekuensi dicemoohnya paling tinggi, penyanyi R&B Chris Brown menduduki posisi puncak. Hal ini tak lepas dari pemberitaan bahwa ia melakukan pemukulan pada sang kekasih, Rihanna.

Namun yang mengejutkan dalam daftar ini ialah keberadaan Tiger Woods. Dengan berbagai kasus yang ia hadapi, terutama kisah perselingkuhannya, sosok pemain golf yang tadinya sering menuai pujian, kini masuk dalam daftar 10 besar selebritis yang sering dicela, tepatnya di urutan ke-9.

"Dengan kejatuhan Woods, kami melihat reputasinya turun. Dari yang semula menuai tanggapan positif sebanyak 91%, kini ia menukik turun dengan hanya mendapatkan respons positif sebanyak 47%," ujar Al Diguido, CEO Zeta Interactive.

Dan berikut, informasi lengkap daftar seleb yang dipuja dan dicemooh, seperti detikINET kutip dari Reuters, Selasa (15/12/2009).

Best Buzz:

  1. Michael Jackson
  2. Oprah Winfrey
  3. Taylor Swift
  4. Patrick Swayze
  5. Beyonce
  6. Angelina Jolie
  7. Jay-Z
  8. Robert Pattinson
  9. Brad Pitt
  10. Simon Cowell

Worst Buzz:

  1. Chris Brown
  2. Jon and Kate Gosselin
  3. Kanye West
  4. Lindsay Lohan
  5. Amy Winehouse
  6. Rachel Uchitel
  7. Miley Cyrus
  8. Paris Hilton
  9. Tiger Woods
  10. Adam Lambert

( sha / rou )

Status Facebook Paling Ngetop di 2009

Selasa, 22/12/2009 11:58 WIB

Apa Status Facebook Paling Ngetop di 2009?
Santi Dwi Jayanti - detikinet

Facebook (Ist)

Jakarta - Sebagai bagian dari tradisi akhir tahun, Facebook tahun ini memperkenalkan Facebook Memology, sebuah daftar yang berisi status-status apa yang paling ngetrend tiap tahunnya.

'Memology' sendiri mengarah pada studi pada'meme' (topik-topik atau tren-tren yang tersebar via internet dan dalam hal ini difokuskan pada Facebook). Diawali dengan pengamatan terhadap Facebooker yang berdiam di Amerika, Facebook Data Team mengelompokkan kata-kata spesifik yang dijadikan status, ke dalam grup-grup. Farmville, Farm Town dan Social Living misalnya, dimasukkan dalam Facebook Applications, sedang kematian sejumlah selebritis dimasukkan dalam 'Celebrity Deaths'.

Dikutip detikINET dari blog resmi Facebook, Selasa (22/12/2009), Facebook Application sendiri menduduki peringkat 1 dalam daftar tersebut yang diikuti dengan kataslank FML. Dan setiap kali ada film baru rilis, topik mengenai film tersebut langsung menyebar di Facebook, sehingga topik tentang film ada di urutan ke-6.

Dan inilah daftar lengkap 10 besar status yang paling ngetren di tahun 2009:

1. Aplikasi Facebook (Farmville, Farm Town, Social Living)
2. FML (FML)
3. Flu Babi (Flu, Swine Flu, H1N1)
4. Kematian Selebriti ( Michael Jackson, Patrick Swayze, Billy Mays)
5. Keluarga
6. Film (New Moon, Transformers, Star Trek, The Hangover, Paranormal Activity, Harry Potter)
7. Olahraga
8. Kesehatan
9. FB (FB, FB Friends, News Feed)
10. Twitter. ( sha / faw )

Sepanjang 2009, Gerakan Sosial Bermekaran di Facebook

Kamis, 24/12/2009 17:01 WIB
Kilas Balik TI
Sepanjang 2009, Gerakan Sosial Bermekaran di Facebook
Fransiska Ari Wahyu - detikinet

ilustrasi (inet)

Jakarta - Mungkin Mark Zuckerberg si penggagas situs jejaring sosial Facebook tidak pernah membayangkan bahwa situs jejaring besutannya akan begitu populer seperti sekarang. Di tahun 2009, situs pertemanan ini begitu kinclong dan digandrungi banyak orang.

Demam Facebook pun ikut melanda pengguna internet di Indonesia. Menurut data yang dilansir checkfacebook.com, pengguna Facebook di Tanah Air mencapai angka nyaris 12 juta, tepatnya sekitar 11.759.980 user (data November 2009).

Tentu ada alasan tersendiri mengapa ada begitu banyak orang yang terbius dengan pesona situs jejaring sosial yang satu ini. Salah satunya adalah karena sifatnya yang interaktif, misalnya memungkinkan orang berinteraksi satu sama lain baik melalui fitur wall (pesan di dinding) maupun melalui fasilitas chatting.

Bukan hanya sebatas wadah pertemanan di dunia maya, Facebook juga dapat menjadi sarana untuk menggalang massa. Sebab, sangat mudah membuat maupun bergabung dengan suatu grup tertentu.

Dari Prita Hingga Manohara

Kemudahan membuat grup di Facebook dimanfaatkan untuk melakukan berbagai gerakan sosial. Jika biasanya untuk menginisiasi suatu gerakan sosial orang harus kasak-kusuk menghimpun massa dan melakukan tatap muka langsung, kini dapat dilakukan lewat Facebook. Melalui Facebook, orang yang tidak saling kenal bisa bersatu padu untuk menyuarakan suatu aspirasi demi mendobrak suatu kebijakan yang dinilai menyimpang.

Lewat Facebook, orang bisa begitu mudah menjadi aktivis, mengusung isu sosial, mempropagandakannya dan berharap mendapat banyak dukungan. Jelas ini lebih hemat tenaga dan hemat waktu.

Di tahun 2009, ada begitu banyak gerakan sosial yang digaungkan melalui Facebook dan sukses mendulang simpati publik di Indonesia.

Tentu masih segar di ingatan kita gerakan Facebooker di bulan Juni 2009 yang mendukung pembebasan Prita Mulyasari, salah seorang pasien Rumah Sakit OMNI yang dipenjara karena menulis surat keluhan melalui internet.

Prita, yang dituding telah melakukan pencemaran nama baik terhadap RS OMNI, rupanya menarik simpati banyak orang. Perjuangan grup 'DUKUNGAN BAGI IBU PRITA MULYASARI, PENULIS SURAT KELUHAN MELALUI INTERNET YANG DIPENJARA' terus berlanjut tatkala Pengadilan Tinggi Banten mengharuskan ibu dua anak itu membayar denda Rp 204 juta.

Vonis denda itu membuahkan grup dan gerakan yang lebih fresh bertajuk 'Koin untuk Prita'. Hasilnya gemilang, banyak masyarakat yang tersentuh dan bergabung dengan grup ini lalu mengumpulkan koin untuk membantu Prita. Bahkan pihak RS OMNI pun berniat mencabut gugatan perdatanya terhadap Prita Mulyasari.

Gerakan yang juga menggeliat di Facebook adalah 'Gerakan 1.000.000 Facebookers Dukung Chandra Hamzah & Bibit Samad Riyanto' yang diinisiasi Usman Yasin.

Dukungan terhadap grup ini pun luber. Melalui grup ini Facebooker menentang penahanan Bibit dan Chandra karena berkeyakinan keduanya tidak bersalah. Simpati masyarakat terhadap badan pemberantasan korupsi ini pun kian tinggi.

Sebaliknya, sentimen negatif masyarakat terhadap aparat kepolisian kian meluas. Perjuangan para Facebooker ini berbuah manis, yakni dibebaskannya kedua pimpinan KPK tersebut.

Gerakan sosial lain yang 'membonceng' Facebook adalah grup yang menyampaikan kekecewaannya terhadap Perusahaan Listrik Negara (PLN) akibat aksi pemadaman listrik yang terjadi di Jakarta beberapa waktu lalu.

Grup bernama 'PLN oh PLN' ini memberikan julukan baru bagi PLN, yakni 'Perusahaan Lilin Negara'. Namun gaung dari kelompok yang satu ini tidak seriuh kelompok Prita maupun Bibit-Chandra.

Belakangan, muncul juga gerakan 'Turunkan Patung Barack Obama di Taman Menteng'. Grup ini mempertanyakan jasa Obama bagi bangsa Indonesia sehingga perlu ada monumen di Taman Menteng.

"Apa visi dari pembangunan monumen Barack Obama? Adakah manfaatnya bagi masyarakat?" tanya grup yang diinisiasi oleh Heru Nugroho dan Daniel Rudi ini.

Grup ini menilai bahwa keberadaan patung Obama di Taman Menteng ini menginjak-injak kedaulatan bangsa Indonesia. Penggagas grup ini bahkan berniat untuk melakukan class action jika ajakan dialognya tidak diacuhkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD. Belum ada titik terang apakah gerakan ini akan membuahkan hasil seperti yang diinginkan kelompok tersebut.

Nah, yang agak nyleneh adalah gerakan sosial '(Jangan) Kumpulkan Koin untuk Manohara'. Kemunculan grup ini ini sepertinya hanya untuk mengolok-olok Manohara yang sempat menghebohkan pemberitaan di media massa karena perseteruannya dengan suaminya. Lihat saja deskripsi tentang pemilik akun ditulisi agar uang yang dikumpulkan tidak berupa uang recehan.

Facebook sebagai Kontrol Sosial


Masih ada banyak grup-grup sosial yang bermekaran di Facebook, khususnya di tahun 2009. Namun tidak semua grup-grup tersebut berhasil menarik banyak simpati dari pengguna Facebook.

Tentunya ada sejumlah faktor yang menentukan kesuksesan sebuah grup dalam menggalang dukungan. Misalnya, seberapa penting atau menariknya isu yang dibawa. Selain itu, kredibilitas si pengusung isu juga dapat mempengaruhi banyak sedikitnya dukungan yang diterima.

Melihat betapa powerful-nya Facebook dalam menggalang massa, maka setiap gerakan yang dilakukan di situs jejaring sosial ini tidak bisa dipandang remeh. Contohnya adalah gerakan Facebooker membela Prita Mulyasari maupun menolak penahanan Bibit-Chandra yang mampu mmpengaruhi kebijakan.

Di saat ada penyimpangan yang mungkin terjadi di negeri ini, orang dapat langsung menyampaikan aspirasinya melalui Facebook, baik untuk mendukung suatu kebijakan atau justru menentang suatu kebijakan. Terlepas dari sukses tidaknya sebuah grup menarik banyak dukungan pengguna Facebook, situs jejaring sosial ini dapat memainkan peran penting sebagai kontrol sosial.

Singkat kata, dengan kehadiran Facebook, lebih terbuka kesempatan bagi siapa pun untuk menjadi aktivis yang mengkritisi suatu permasalahan yang terjadi di sekeliling kita.

Tentunya kemudahan ini harus disikapi dengan bijaksana, jangan asal latah membuat grup di Facebook atau masuk menjadi anggota suatu grup tanpa memahami secara jelas isu yang diusung grup tersebut.

Jika di 2009 Facebook begitu bersinar, apakah di tahun 2010 Facebook akan tetap menjadi primadona? Kita lihat saja nanti!

( faw / wsh )

Tidak Semudah Itu Menjerat Prita dengan UU ITE

Selasa, 29/12/2009 12:29 WIB

Depkominfo: Tidak Semudah Itu Menjerat Prita dengan UU ITE
Ardhi Suryadhi - detikinet

Prita Mulyasari (detik)

Jakarta - Departemen Komunikasi dan Informatika boleh saja menjadi aktor yang membidani kelahiran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang kemudian menjadi alat Rumah Sakit Omni Internasional untuk menjerat Prita Mulyasari.

Namun setelah putusan bebas diketuk oleh Ketua Majelis Hakim Arthur Hangewa, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Depkominfo justru memberi selamat atas bebasnya ibu dua anak itu.

Dijelaskan Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo -- sejak awal -- Depkominfo kurang sreg dengan langkah yang diambil RS Omni Internasional yang memanfaatkan Pasal 27 ayat 3 di UU ITE untuk memejahijaukan Prita lantaran berkeluh kesah di email dan disebar ke sejumlah temannya.

"Karena di awal, Depkominfo punya standing point. Tidak semudah itu Prita dijerat oleh Pasal 27 ayat 3," tukasnya kepada detikINET, Selasa (29/12/2009).

Pasalnya, lanjut Gatot, kutipan pasal 27 ayat 3 UU ITE berisi kata-kata 'barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak'. Sementara di pasal 4 huruf d UU Perlindungan Konsumen berisi, 'hak konsumen adalah mengungkapkan keluhan'.

"Nah, artinya mengungkapkan keluhan itu adalah hak ibu Prita, karena dia adalah pasien RS Omni Internasional. Lain halnya jika dia bukan pelanggan RS Omni," jelasnya.

Prita Mulyasari divonis bebas Selasa (29/12/2009) oleh PN Tanggerang. Majelis Hakim menganggap Prita tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik kepada RS Omni Internasional.

"Menyatakan terdakwa Prita Mulyasari bebas dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencemaran nama baik," kata Ketua Majelis Hakim, Arthur Hangewa, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Tangerang, Selasa (29/12/2009).
( ash / fyk )

Dahsyatnya Simulator F1 Ferrari

Selasa, 29/12/2009 15:54 WIB

Dahsyatnya Simulator F1 Ferrari
Santi Dwi Jayanti - detikinet

Ferrari stimulator (Dvice)

Jakarta - Ferrari baru saja meluncurkan simulator balap yang memberikan pengalaman menakjubkan bagi para penggemar game, pecinta F1, ataupun para pembalap sendiri.

Dikontrol oleh 10 komputer dengan gabungan 60 GB RAM, simulator berbobot sekitar 200 ton ini memakai 174 horsepower hanya untuk menggerakkan aktuator hidroliknya. Untuk memanjakan penggunanya, layar 3D berjumlah 5 buah dengan pandangan mata 180 derajat telah disiapkan.

Sedangkan dalam hal audio, sound system Dolby dengan kekuatan 3.500 watt akan menyuguhkan suara yang mendekati aslinya. Dilansir detikINET dari Dvice, Selasa (29/12/2009), total kekuatan yang dikonsumsinya sendiri ialah 130.000 watt.

Butuh waktu 2 tahun untuk mengerjakan simulator ini. Sayang, Ferrari belum mau membocorkan berapa biaya yang diperlukan untuk membuat benda yang bila kabel-kabelnya dihubungkan, ia akan mencapai panjang lebih dari 6 mil.

Peraturan baru di F1 menutup kesempatan untuk menjalankan testing on-track selama musim berjalan, sehingga tim-tim yang bertanding mengalami kesulitan untuk beradaptasi dengan lintasan baru dan perubahan dalam kendaraannya. Namun dengan adanya simulator ini, Ferrari sepertinya telah menemukan solusinya. ( sha / ash )

Google Boyong Game ke YouTube?

Kamis, 31/12/2009 15:40 WIB

Google Boyong Game ke YouTube?
Santi Dwi Jayanti - detikinet

YouTube (Ist)

Jakarta - Google sepertinya akan membuat situs YouTube yang dimilikinya menjadi lebih seru. Sebab diprediksi, Google akan menyajikan game-game komputer interaktif dalam layanannya.

Prediksi ini muncul setelah Google mendaftarkan paten aplikasi bernama "Sistem Berbasis Web untuk Generasi Game Interaktif pada Video Digital". Paten ini didaftarkan pada Februari 2009 dan dipublikasikan pada bulan ini.

Google membicarakan tentang teknologi dalam layanannya, seperti text box annotations. Anotasi sendiri sebenarnya sempat tersedia di video YouTube namun tidak berkembang dan tidak didukung komponen interaktif.

Namun kini anotasi tersebut telah dipermak dan difokuskan pada aspek game. "Anotasi semacam ini bisa dipakai untuk menciptakan game melalui video, seperti sebuah game di mana ketika di-click pada lokasi yang berbeda, ia akan menghasilkan sesuatu yang berbeda pula."

Jika hal ini terealisasi, maka para user yang kreatif akan diberi kesempatan untuk menciptakan sesuatu yang menarik, sebuah permainan interaktif, hanya dengan menggunakan video dan tools yang disediakan YouTube.

Dilansir detikINET dari DigitalSpy, Selasa (31/12/2009), Google sendiri masih belum berkomentar tentang paten ini. ( sha / faw )