Tampilkan postingan dengan label Hakim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hakim. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 13 Maret 2010

Hati-hati Nyerempet Merek Terkenal

Jumat, 12/03/2010 17:08 WIB
Sony Disomasi Sony
Hati-hati Nyerempet Merek Terkenal
Ardhi Suryadhi - detikinet

Logo Sony-AK.com

Jakarta - Kesadaran terhadap penegakkan hak atas kekayaan intelelektual (HaKI) di Indonesia dianggap masih minim. Kondisi ini pun kerap kali dikeluhkan berbagai kalangan, khususnya para pelaku industri.

Tak percaya? Lihat saja status Indonesia di mata United State Trade Representative (USTR). Yaitu masih terjerembab di dalam daftar hitam Priority Watch List. Artinya, kesadaran akan HaKI di Tanah Air dianggap masih rendah.

Pelanggaran yang dilakukan pun berbagai macam, mulai dari hal yang disengaja ataupun tidak disengaja. Disengaja di sini maksudnya adalah, pelaku melakukan pelanggaran hak cipta, merek atau lainnya berlandaskan adanya unsur mengeruk keuntungan dengan mendompleng brand terkenal.

Hal ini pernah terjadi dalam kasus antara PT Panggung dengan Intel Corp beberapa tahun lalu. Kala itu, PT Panggung dituntut raksasa TI tersebut lantaran memproduksi televisi bermerek 'Intel'.

Tentu saja nama kembar tersebut membuat jengah Intel yang namanya sudah kadung mendunia. Sehingga langkah tegas dengan menyeretnya ke jalur hukum pun dianggap patut dilakukan.

Sementara untuk insiden yang tidak disengaja bisa kita lihat dari kasus tergress yang menyangkut blogger Indonesia, Sony Arianto Kurniawan. Lantaran memiliki situs dengan embel-embel nama 'Sony', www.sony-ak.com, praktisi TI ini harus pasrah menerima somasi Sony Corp.

Padahal kepada detikINET, Jumat (12/3/2010), Sony AK mengaku tidak memiliki niat jahat menggunakan nama domain yang diambil dari inisial namanya tersebut. Namun apa daya, sang raksasa elektronik asal Jepang memandang hal ini suatu pelanggaran.

Ancaman pun sudah dijatuhkan dan harus segera dijawab. Bila tak ada balasan 'memuaskan' yang diharapkan Sony Corp., Sony AK sepertinya harus siap-siap diseret ke meja hijau.

Praktisi hukum, Donny A. Sheyoputra mengatakan, kasus 'Sony versus Sony' ini merupakan contoh tepat dalam melihat bagaimana begitu pentingnya suatu icon, merek atau trademarkbagi sebuah perusahaan global. Sehingga jika ada pihak lain yang memakainya tanpa izin, meski itu sifatnya tidak disengaja dan kesamaan namanya juga cuma menyerempet namun dianggap begitu krusial bagi perusahaan besar tersebut.

"Sesuatu yang tidak kita pahami adalah soal perdagangan bebas. Ribut-ribut soal hak merek, hak cipta itu merupakan konsekuensi dari perdagangan bebas," tandasnya kepada detikINET.
( ash / wsh )

Rabu, 13 Januari 2010

3 Alasan Hakim untuk Batalkan Tuntutan Prita

Selasa, 08/12/2009 19:14 WIB

3 Alasan Hakim untuk Batalkan Tuntutan Prita
Achmad Rouzni Noor II - detikinet

Prita Mulyasari (detik)

Jakarta - Hakim yang menangani kasus Prita Mulyasari vs RS Omni Internasional sebaiknya mempelajari tiga alasan mengapa tuntutan yang berlandaskan pasal 27 ayat 3 UU
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu harus dibatalkan.

Menurut penjelasan Ketua Pokja UU ITE Masyarakat Telematika Indonesia, Rudi Rusdiah, pasal 27 ayat 3 yang menjadi landasan tuntutan hukum Prita belum
berlaku dan semestinya batal demi hukum.

Sebab, menurutnya, definisi informasi dan dokumen elektronik dalam pasal UU ITE itu butuh penjelasan dan menunggu Peraturan Pelaksana (PP) yang masih
dirancang Depkominfo dan baru selesai tahun depan.

"Namun pengadilan yang menentukan adalah hakim. Jadi, tergantung persepsi hakim melihatnya," ujar Rudi yang juga memimpin Asosiasi Pengusaha Warnet dan
Komunitas Telematika (APWKomitel), kepada detikINET, Selasa (8/12/2009).

Meski demikian, berdasarkan analisa yang dilakukan Rudi bersama APWKomitel, Hakim dan Jaksa Penuntut kasus Prita, bisa mempelajari tiga alasan mengapa
pasal 27 ayat 3 belum bisa dimanfaatkan, dengan penjelasan sebagai berikut:

Ayat yang digunakan untuk landasan tuntutan adalah pasal 27 ayat 3 berbunyi:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Eletronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"

Analisa APWKomitel dari ayat tersebut:

a. Sebetulnya Prita punya hak mengirim email (UUD 1945 pasal 28F), dan bukan tanpa hak mengirim email. Jadi, pasal 27 ayat 3 sudah tidak bisa dipakai.

b. Jika ingin menggunakan pasal 27 ayat 3 maka definisi Informasi dan Dokumen Elektronik harus jelas dan pasti.

c. Namun sayangnya definisi Informasi dan Dokumen Elektronik dengan pasal 5, 6, 7, 8, ini tidak jelas dan belum pasti. Misalnya, pasal 7 berbunyi sebagai
berikut:

"Setiap orang yang menyatakan hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak orang lain berdasarkan adanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
elektronik harus memastikan bahwa Informasi dan/atau Dokumen eletronik yang ada padanya berasal dari Sistim Eletronik yang memenuhi syarat berdasarkan
Peraturan Perundang-undangan"

Artinya, menurut Rudi, karena Peraturan Perundang-undangannya belum ada, maka semua tuntutan berdasarkan pasal 27 ayat 3 terbatas demi hukum. Sebab, peraturan mengenai Sistim Elektronik harus ada jika ingin mentransmisikan informasi dan/atau dokumen elektronik seperti yang disebut pada pasal 27 ayat 3.

Jadi, tegas dia, semestinya hakim dan jaksa membatalkan semua tuntutan berdasarkan pasal 27 ayat 3 karena ada pasal 7 yang belum terpenuhi kejelasan
dan peraturan pelaksanaannya.
( rou / ash )