Sony Disomasi Sony
3 Syarat Vonis Pelanggaran Hak Merek
Fransiska Ari Wahyu - detikinet
Donny Sheyoputra (inet)
Jakarta - Praktisi hukum hak cipta, Donny A. Sheyoputra menilai bahwa Sony AK tidak bisa serta merta divonis bersalah dalam masalah sengketa nama domain dengan Sony Corp, kecuali jika Sony telah mendaftarkan nama domainnya sebagai merek di Indonesia.
Menurut Donny ada tiga syarat yang harus dipenuhi untuk menyatakan bahwa seseorang telah melanggar suatu hak merek.
"Syarat yang pertama pemilik merek sudah mendaftarkan mereknya di Indonesia," tutur Donny kepada detikINETmelalui telepon, Jumat (12/3/2010).
"Syarat kedua yang harus dipenuhi adalah apabila orang dengan sengaja menggunakan merek tersebut, baik sama pada pokoknya atau seluruhnya, mengkopi 100 persen," lanjut Donny.
Sedangkan syarat yang ketiga menurut Donny adalah jika merek tersebut digunakan untuk merek barang dan jasa sejenis. Jika merek yang sama digunakan untuk barang dan jasa yang berbeda, tidak masalah.
"Misalnya, nama Garuda. Kita mengenalnya sebagai nama maspakai penerbangan. Sementara ada juga kacang Garuda. Namanya sama, tapi barang dan jasa beda, sehingga tidak masalah," ujar Donny memberi contoh.
Untuk kasus Sony, jika Sony sudah mendaftarkan nama domainnya sebagai merek, lalu ada yang mengkopi nama domain itu sama 100 persen untuk barang dan jasa yang sama, maka itu bisa disebut pelanggaran merek.
"Jika terjadi tindak pidana pelanggaran merek, ini masuk delik aduan. Jadi Sony harus membuat proses pengaduan," tandas Donny.
Pendaftaran merek sendiri bertujuan untuk melindungi kepentingan usaha pemilik merek sehingga tidak digunakan pihak lain demi menghindari kesalahpahaman masyarakat atau konsumen bahwa suatu barang dan jasa dibuat oleh produsen yang sama. ( faw / wsh )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar