Tampilkan postingan dengan label RPM Konten Multimedia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label RPM Konten Multimedia. Tampilkan semua postingan

Rabu, 17 Februari 2010

Penyelenggara Internet Bisa Sadap Presiden

Rabu, 17/02/2010 17:43 WIB
RPM Konten Multimedia
Penyelenggara Internet Bisa Sadap Presiden
Achmad Rouzni Noor II - detikinet

Suasana acara (rou/inet)

Jakarta - Jika nantinya Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Konten Multimedia disahkan, maka penyelenggara jasa internet di Indonesia bisa punya wewenang untuk menyadap semua aktivitas pengguna internet, termasuk akses internet presiden.

"Kami dari APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) bisa jadi superbody," kata anggota APJII Valens Riyadi dalam jumpa pers tentang penolakan RPM Konten di Hotel Akmani, Jakarta, Rabu (17/2/2010).

Menurut dia, dalam pasal 8 di RPM Konten Multimedia ada kewajiban penyelenggara internet (PJI/ISP) untuk melaporkan aktivitas pengguna internet.

"Ini artinya, semua email mulai dari masyarakat, menteri, bahkan hingga presiden berhak dilihat lalu dilaporkan setiap enam bulan sekali. Kami berhak menyadap karena ini diwajibkan," terang Valens.

Padahal menurutnya, hal tersebut justru bertentangan dengan peraturan yang ada di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 31 tentang pelarangan melakukan penyadapan.

"Jelas ini salah kaprah kalau ISP mengurusi masalah konten. Karena pada dasarnya penyelenggara internet sejatinya hanya mengurusi mengenai masalah infrastruktur jaringan internet semata saja," kata Valens.

Sebetulnya tanpa peraturan itu, lanjut dia, masyarakat bisa meminta kepada ISP untuk menyaring situs mana yang dianggap dilarang. Artinya, filterisasi adalah sebuah pilihan kepada konsumen.

"Kita bukannya tidak mendukung internet sehat, kita malah sangat setuju. Akan tetapi bukan dengan cara-cara yang represif seperti ini," tandas pendiri situs fotografer.net tersebut.


Setujukah Anda dengan RPM Konten Multimedia? Sampaikan dalam Pro-Kontra di detikINET.



( rou / ash )

Kaskus Ancam Hengkang dari Indonesia

Rabu, 17/02/2010 18:10 WIB
RPM Konten Multimedia
Kaskus Ancam Hengkang dari Indonesia
Achmad Rouzni Noor II - detikinet

Danny Oei (rou/inet)

Jakarta - Dari sekian banyak elemen masyarakat internet yang menolak disahkannya Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Konten Multimedia, salah satu yang paling lantang menyatakan resistensinya adalah forum komunitas Kaskus.

Bahkan saking geramnya dengan RPM Konten, salah satu petinggi Kaskus, Chief Marketing Officer Danny Oei sempat mengancam akan membawa seluruh perangkat penunjang forum komunitas itu hengkang ke luar Indonesia.

"Jika pemerintah tetap mengesahkan aturan konten ini, kami akan pindahkan semua server kita keluar dari Indonesia. Mungkin ke Singapura. Ini bertentangan dengan misi Kaskus tentang kebebasan bersuara dan berpendapat," ancamnya di tengah jumpa pers di Hotel Akmani, Jakarta, Rabu (17/2/2010).

Sontak, ancaman ini membuat kaget semua yang hadir. Suara tentang penolakan RPM Konten pun semakin menggema di ruang konferensi hotel tersebut.

Danny merasa kecewa. Sebab, server milik Kaskus perlahan telah dipindahkan ke Indonesia setelah sembilan tahun server mereka berada di Amerika Serikat.

"Di negeri sendiri kami merasa hak kami diinjak-injak oleh pemerintah sendiri. Lebih enak di luar negeri karena kami dihargai," ketusnya.

"Dalam kasus ini, yang rugi justru pemerintah sendiri karena mereka akan kehilangan pajak. Padahal, waktu kami memindahkan server, ini juga atas bujukan pemerintah juga, kenapa kini kami yang malah diinjak-injak," kata Danny lagi.

Saat ini Kaskus telah mempunyai total 40 server yang di-hosting melalui BizNet, dan setiap bulannya Kaskus telah menambah sekitar satu sampai dua server setiap bulannya.

"Kita sebagai penyelenggara konten lokal tidak pernah diajak duduk bareng bicara dengan pemerintah. Padahal seharusnya kita difasilitasi," tandasnya.

Kaskus, menurut Danny, setiap harinya menerima postingan 100 ribu artikel dari 1,2 juta anggotanya. Dengan adanya aturan tentang konten, ia merasa sulit untuk melakukan pengawasan.

"Meski telah kami awasi, pasti ada. saja konten yang tidak diinginkan bisa lolos. Ini situs user generated content, jika pemerintah mau mengawasi, silakan saja pekerjakan 1,2 juta orang untuk mengawasi setiap postingan yang masuk di thread kami," pungkasnya.

( rou / ash )